Pengurus UPK-Kr. FT. UNSRAT

Badan Pengurus merupakan penanggung jawab terlaksananya pelayanan kerohanian mahasiswa Kristen di Fakultas Teknik yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UNSRAT dengan diketahui oleh Dekan Fakultas Teknik UNSRAT. Masa kepengurusan selama satu tahun.


Tim Penunjang Pelayanan UPK-Kr. FT. UNSRAT

Tim Penunjang Pelayanan (TP2) merupakan suatu bagian keanggotaan non-fungsional dari UPK-Kr. FT Unsrat yang secara bersama-sama menunjang pelaksanaan yang bertindak sebagai fungsional UPK-Kr. FT Unsrat.

TP2 adalah pekerja yang terbeban secara langsung untuk menunjang bidang pelayanan dalam hal pelaksanaan program pelayanan. Tim Penunjang Pelayanan dibentuk untuk membantu dan bersama-sama Pengurus untuk mengerjakan program pelayanan yang ada.